Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kaum Wanita dalam Cengkraman Narkoba

 Oleh: Ummu Ghiyas Faris

akhir ini perhatian kita tertuju pada berita seputar narkoba, berita-berita ini sungguh menggemparkan. Masih segar dalam ingatan kita kasus Afriyani si sopir Avanza maut yang menelan banyak korban. Belum lama ini muncul kasus serupa Novie Amelia si model bikini yang menabrak tujuh orang di Taman Sari, Jakarta Barat (11/10/2012).

Berita ini menjadi heboh tatkala si sopir hanya menggunakan bikini saat mengendarai mobilnya. Siapa perempuan berbikini ini? Dari hasil pemeriksaan si sopir berbikini ternnyata seorang model dan diketahui positif menggunakan ekstasi. Sebelum kejadian maut itu, si sopir menenggak minuman keras.

Pada saat yang bersamaan para hakim malah membebaskan sejumlah terpidana kasus narkotika di negeri ini dari hukuman mati. Para pengguna/pebisnis narkoba semakin ringan hukumannya, bahkan beberapa waktu lalu ada wacana melegalkan jenis narkoba tertentu.

Apa itu narkoba ?
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.


Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997).


Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan (UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika) bahan ini bisa mengarahkan atau sebagai jalan adiksi terhadap narkotika.


Narkoba semakin dekat dengan kita

Dari berbagai kejadian kasus narkoba diatas, ini memberikan informasi kepada kita bahwa narkoba semakin dekat dengan kehidupan masyarakat. Tak terkecuali di kalangan perempuan. Apalagi jika perempuan itu dari kalangan artis. Sudah berapa banyak perempuan cantik ikut terjerat kasus narkoba dan berakhir di sel tahanan.

Narkoba sangat jelas membahayakan kehidupan manusia, banyak pengaruh negatif akibat mengkonsumsi narkoba. Pengaruh negatif ini tidak hanya merugikan diri sendiri, akan tetapi merugikan orang lain. Contoh nyata adalah kasus Afriyani si sopir Avanza, dan Novie Amelia si model yang berbalut bikini saat menabrak tujuh orang. Belum lagi kasus-kasus narkoba lain yang memakan korban.

Pengaruh narkoba secara umum ada tiga:

Pertama,  Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.

Kedua, Stimulan, efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu, dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
Ketiga,
Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain.

Ironisnya dalam kondisi ini, para hakim Mahkamah Agung (MA) justru semakin permisif terhadap persoalan narkotika. Padahal, masalah narkotika menyangkut nasib jutaan generasi muda Indonesia. Para hakim mengabaikan jumlah korban narkoba yang mencapai 3,8 juta jiwa serta puluhan juta orang yang berpotensi menjadi korban. Bahkan sudah banyak pakar menyebut, seperti Elly Risman, yang pernah menyatakan narkoba jauh lebih bahaya dibanding teroris.

Bebaskan keluarga dari narkoba

Membangun individu yang bebas dari penyalahgunaan narkoba harus didasarkan pada pencermatan terhadap karakteristik pengguna narkoba sekaligus tindakan yang melatarbelakanginya. Menurut analisis Dr. Graham Blaine (psikiater), penyebab seseorang mengkonsumsi narkoba tidak hanya berasal dari keinginan individu itu sendiri, akan tetapi juga berasal dari lingkungan sekitarnya.


Semuanya itu jelas akan memburamkan masa depan keluarga, masyarakat dan bangsa termasuk masa depan remaja itu sendiri.


Logika yang dapat ditarik sangat sederhana. Remaja yang menyalahgunakan narkoba sudah menjadi generasi yang rusak dan sulit dibenahi. Tubuhnya tidak lagi fit dan fresh untuk belajar dan bekerja membantu orangtua, sementara mentalnya telah dikotori oleh niat buruk untuk mencari cara mendapatkan barang yang sudah membuatnya kecanduan. Bila sudah demikian, apa yang dapat diharapkan dari mereka?


Ada tiga hal yang perlu dicoba untuk membangun individu yang bebas narkoba ;

Pertama,
dalam lingkungan keluarga, orangtua berkewajiban memberikan kasih sayang yang cukup terhadap para putra-putrinya. Mereka tidak boleh emosi tatkala sang anak melakukan kesalahan dalam perbuatannya. Orangtua harus bersikap bijaksana terhadap anaknya. Anak harus diposisikan sebagai insan yang juga membutuhkan penghargaan dan perhatian. Tidak cukup hanya diperhatikan kebutuhan fisiknya, tetapi juga kebutuhan psikisnya. Sehingga komunikasi yang harmonis antara orangtua dan anak terjalin dengan baik.
Kedua,
dalam lingkungan sekolah, pihak sekolah berkewajiban memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang narkoba sebagai bentuk antisipasi terhadap informasi yang salah tentang narkoba yang selama ini diterima dari pihak lain.

Ketiga,
dalam lingkungan masyarakat, para tokoh agama, perangkat pemerintahan di semua tingkatan harus bersikap tegas dan konsisten terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dilingkungannya masing-masing. Memberi sanksi hukum yang tegas atas para pelaku agar ada  efek jera. Memberi penyadaran pada seluruh warga masyarakat akan bahaya mengkonsumsi narkoba tanpa indikasi medik dan pengawasan ketat dari dokter dalam rangka penyembuhan. Para tokoh masyarakat dan tokoh agama tidak boleh mengenal lelah dan bosan menanamkan norma-norma dan kebiasaan yang baik sebagai warga masyarakat, baik dalam hubungannya dengan sesama manusia maupun dengan Tuhannya.

Keempat,
Kesadaran dari setiap invidu untuk membekali diri dengan keimanan, agar tidak mudah terjerumus pada perbuatan yang melanggar norma agama dan hukum.

Islam sangat memperhatikan keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga sampai dilarang keras mengkonsumsi yang haram seperti narkoba. Allah Taala berfirman : “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).


Namun demikian karena pengaruh lingkungan yang kurang baik, individu saat ini mudah terpengaruh dengan gelamornya dunia dan jauh dari Allah. Nasehat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.


“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa).

Semoga kita menjadi muslim yang berahlak baik, bahwa setiap langkah dan prilaku kita di dunia ini seluruhnya terikat dengan hukum syara’, dan Allah akan menghisab seluruh amal manusia.Wallâhu a’lam bish-shawâb.*

Penulis adalah pemerhati masalan wanita dan keluarga

Posting Komentar untuk "Kaum Wanita dalam Cengkraman Narkoba"