Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HARGA CASH DAN KREDIT BERBEDA, APAKAH RIBA?

Dalam kegiatan transaksi jual beli sehari-hari di sekitar kita terdapat beberapa sistem pembayaran yang dapat dilakukan tergantung dari kesepakatan antara penjual dan pembeli.  Transaksi tunai dan transaksi kredit adalah dua sistem pembayaran yang populer dalam kehidupan kita.  Transaksi tunai atau kontan adalah transaksi yang dilakukan dengan pembayaran langsung lunas tanpa cicilan, sedangkan transaksi kredit adalah transaksi yang dilakukan secara hutang dengan pembayaran secara cicilan sesuai dengan kesepakatan antara pembeli dan penjual.  Biasanya harga barang tunai lebih murah daripada harga barang kredit.

Ada cukup banyak varian dalam jual beli tidak tunai/kredit. Terkadang dalam skema bai’ murabahah, bai’ biddayn wa taqsith ataupun beberapa pilihan skema yang lain. Masing-masing skema jual beli kredit memiliki tata aturan yang berbeda satu dengan yang lain. Pada intinya, jual beli kredit adalah jual beli barang dengan harga ditangguhkan atau bisa disebut juga sebagai jual beli dengan cara berhutang.

Ada sebagian kaum muslim yang memahami bahwa harga jual beli kredit haruslah sama harganya dengan harga jual beli tunai. Mereka berpendapat jika harganya tidak sama, maka itu terjatuh pada riba. Lantas bagaimana sebenarnya hukum jual beli kredit yang harga angsurannya berbeda dengan harga tunai ?

Jual beli secara kredit dibolehkan dalam hukum jual beli secara Islami. Kredit adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai tunai dengan bila dengan tenggang waktu. Ini dikenal dengan istilah: bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil.

Gambaran umumnya adalah penjual dan pembeli sepakat bertransaksi atas suatu barang (x) dengan harga yang sudah dipastikan nilainya (y) dengan masa pembayaran (pelunasan) (z) bulan.

Sedangkan hadits yang sering dijadikan dasar pelarangannya, sebenarnya bukan dallil yang tepat.
Sebab jual beli kredit bukan jual beli dengan dua harga, tetapi jual beli dengan satu harga.

Dua harga hanyalah pilihan di awal sebelum ada kesepakatan. Tapi begitu sudah ada kesepakatan, penjual dan pembeli harus menyepakati satu harga saja, tidak boleh diubah-ubah lagi.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ,
وَابْنُ حِبَّانَ
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW melarang dua jual beli dalam satu transaksi. (HR Nasai, Ibnu Hibban dan At-Tirmizi)

Secara segi kedudukan hukumnya, hadits ini digolongkan hasan oleh At-Tirmizi.
Namun dari segi pengertiannya, banyak ulama berbeda pendapat.

Sebagian dari mereka ada yang menggunakan hadits ini sebagai dalil pengharam jual beli dengan sistem kredit. Karena menurut mereka, jual beli dengan sistem kredit ini adalah jual beli dengan dua harga yang berbeda.
Kalau dibayar kontan harganya lebih murah, sedangkan kalau dibayar dengan cicilan, total harganya menjadi naik lantaran ada mark-up.

-Hukum Jual Beli Kredit-

Apa yang dikatakan para ulama ini pada sebagiannya memang ada benarnya, namun bukan berarti semuanya haram. Sebab letak keharamannya bukan pada adanya dua harga, melainkan pada ketidak-jelasan harga.

Jual beli kredit dibolehkan ketika terjadi kepastian harga dan tidak terjadi dua harga. Sejak awal keduanya menyepakati satu harga saja, tidak dua harga. Dua harga itu hanya pilihan di awal, sebelum transaksi disepakati. Penjual menawarkan harga a bila kontak dan harga b bila kredit. Tapi keduanya harus memutuskan sejak awal, bentuk mana yang mau dipilih.

Misalnya keduanya sepakat dengan harga b dengan dicicil, maka harga itu tidak boleh lagi diubah-ubah di tengah proses pencicilan. Kalau sudah sepakat dengan harga b, tidak boleh dinaikkan atau diturunkan lantaran kreditnya lebih cepat atau lebih lambat.

Karena itu jual beli secara kredit menjadi halal apabila terpenuhi beberapa hal berikut ini:

1. Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Misalnya: harga rumah 100 juta bila dibayar tunai dan 150 juta bila dibayar dalam tempo 5 tahun.

2. Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku.

3. Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai` gharar (penipuan)

Untuk lebih jelasnya agar bisa dibedakan antara sistem kredit yang dibolehkan dan yang tidak, kami contohkan dua kasus sebagai berikut :

-Contoh Transaksi Kredit yang Dibolehkan-

Ahmad menawarkan sepeda motor pada Budi dengan harga Rp 12 juta. Karena Budi tidak punya uang tunai Rp12 juta, maka dia minta pembayaran dicicil (kredit).
Untuk itu Ahmad minta harganya menjadi Rp 18 juta yang harus dilunasi dalam waktu 3 tahun. Harga Rp 18 juta tidak berdasarkan bunga yang ditetapkan sekian persen, tetapi merupakan kesepakatan harga sejak awal.

-Contoh Jual Beli Kredit yang Haram-

Ali menawarkan sepeda motor kepada Iwan dengan harga Rp 12 juta. Iwan membayar dengan cicilan dengan ketentuan bahwa setiap bulan dia terkena bunga 2% dari Rp 12 juta atau dari sisa uang yang belum dibayarkan.

Transaksi seperti ini adalah riba, karena kedua belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti (fix), tetapi harganya tergantung dengan besar bunga dan masa cicilan. Yang seperti ini jelas haram.

Terimakasih.

Silahkan tinggalkan jejak dengan memberikan Komentar.......

JIKA ANDA SEDANG MENCARI RUMAH, VILA ATAU TANAH KAVLING SIAP BANGUN UNTUK INVESTASI. DENGAN SKEMA KEPEMILIKAN SESUAI SYARIAH, SAYA SIAP MEMBANTU ANDA. HUBUNGI WhatsAPP👉👉 http://wa.me/6285397752526 

HORMATKU 🙏
Sabran Property Syariah
JAZAKILLAH KHOIR, BAKALLHU FIIKUM

Posting Komentar untuk "HARGA CASH DAN KREDIT BERBEDA, APAKAH RIBA?"