Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jaga Kemuliaanmu SAUDARIKU


Wahai saudariku, janganlah engkau mengikuti wanita-wanita kebanyakan yang senantiasa mengumbar kecantikan dan tubuhnya. Tanpa pernah merasa berdosa karena melakukan pelanggaran atas perintah tuhan-Nya. Dalam Islam aturanya sangat jelas bagaimana pakaian seorang wanita. Bahkan sangat jelas disampaikan dalam Al-Qur'an. Oleh karena itu tutuplah auratmu saudariku.....karena disitulah letak kemulaanmu....
Dan kelak berbahagialah laki-laki yang mendapatkanmu..........

Pakaian tsaub (Busana dalam Rumah)
“Dan wanita-wanita tua yang telah berhenti (dari haidl dan mengandung) yang tidak ingin menikah lagi, tiadalah berdosa atas mereka menaggalkan pakaian (tsaub) mereka dengan (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. 24:6)

Kata tsiab (tsaub) yang terdapat dalam ayat ini merupakan jamak dari tsaub yang artinya pakaian . Pakaian ini memiliki arti umum, dapat diartikan pakaian dalam rumah (seperti daster, blus, rok dll.) atau pakaian luar (khimar dan jilbab) yang keduanya disebutkan langsung dalam Al Qur’an, juga terdapat pakaian dalam yang tidak disebutkan secara langsung, tapi hanya berdasarkan isyarat. Sebab setelah dilepaskannya pakaian luar (khimar dan jilbab) bukan berarti wanita tua tersebut tanpa busana sama sekali. Bahkan setelah dilepaskannya pakaian luar tersebut mereka tidak boleh menampakkan perhiasannya. Artinya mereka tetap harus mengenakan pakaian sehari-hari di dalam rumah (tsaub).

Khimar (Kerudung)
“Katakanlah kepada wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya”. (QS. 24:31)
Kata juyuub dalam ayat tersebut merupakan bentuk jamak dari kata jaibun yang berarti kerah baju kurung. Oleh sebab itu, yang dimaksud ayat itu hendaknya wanita mukminah menghamparkan kain penutup kepalanya di atas leher dan dadanya agar leher dan dadanya tertutupi.
Khimar atau kerudung merupakan suatu yang menutupi kepala tanpa menutup wajah. Dulu pada masa jahiliyyah banyak wanita jahiliyyah berpakaian berlawanan dengan ajaran Islam. Mereka memakai kerudung tetapi dilipat ke belakang dan bagian depannya menganga lebar sehingga bagian telinga dan dada mereka. yang melemparkan ujung kerudung mereka ke arah punggung dengan memperlihatkan leher dan telinga mereka. Sedangkan kerudung itu adalah selembar kain yang tebal sehingga tidak menampak kulit dan mampu menutup kepala selain wajah dan menjulur menutupi sekitar wilayah dada. Tidak dijelaskan ukuran besar kecilnya, yg pasti adalah kerudung tersebut dpt terhampar sampai menutupi sekitar wilayah dada dan tidak menampakkan warna kulit.

Jilbab
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin. Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang” (QS 33:59).
Arti lafadz yudniina adalah mengulurkan atau memanjangkan sedangkan makna jilbab adalah malhafah, yaitu semacam kain penutup tubuh yang belum atau sesuatu yang dapat menutup aurat baik berupa kain atau yang lainnya. Jilbab adalah pakaian lebar dan longgar untuk wanita serta dapat menutup pakaian wanita sehari-hari (tsaub), seperti malhafah. Pengertian ini bersandar pada hadits Rasulullah saw, yang menjelaskan seorang wanita yang hanya mempunyai pakaian sehari-hari tetapi tatkala ke luar rumah ia tidak memilikinya (jilbab), maka Rasulullah saw memerintahkan untuk meminjam jilbab saudaranya, artinya ia wajib mengenakan jilbab apabila ke luar rumah. Dan juga jilbab yang disyaratkan adalah menjulur ke bawah sampai menutupi kedua kakinya.

Dengan demikian jelaslah bahwa syara’ telah menetapkan bentuk jilbab secara nyata, yaitu baju kurung atau jubah yang tidak terputus dari atas hingga bawah. Jika pakaian menutup aurat berupa baju potongan, yaitu terdiri dari beberapa potongan maka bukan termasuk dalam kategori jilbab. Jadi jelaslah bagi wanita muslimah wajib mengenakan pakaian yang lebar berupa pakaian luar apabila ke luar rumahnya. Jika ia tidak memiliki sementara ia hendak ke luar rumah disebabkan ada suatu hajat syar’i yang akan dilakukannya maka hendaklah ia meminjam kepada saudaranya atau wanita muslimah mana saja yang bersedia meminjamkan pakaian luar kepadanya. Dan jika tidak ada yang meminjamkan maka ia tidak diperkenankan ke luar rumah sampai ia mendapatkannya. Jika ia ke luar rumah dengan tidak menggunakan pakaian yang lebar dan menghampar sampai bawah maka ia berdosa meskipun pakaiannya menutupi seluruh auratnya, sebab diwajibkan menggunakan pakaian luar dan terhampar ke bawah hingga menutupi kedua kakinya. Wallahu a’lam.

Hormatku

Muhammad Sabran
  
Jangan Lupa Like, Follow dan Subscribe Akun SOSMED Saya🙏🙏
Like Fans Page FB Muhammad Sabran
Follow IG @muhammad_sabran
Subscribe Youtube Coach Sabran
Telegram Coach Sabran

Posting Komentar untuk "Jaga Kemuliaanmu SAUDARIKU"