Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Astaqhfirullah MIRAS DILEGALKAN ?

Dampak minuman keras (MIRAS) dinegeri ini pada umumnya dan di Kota makassar pada khususnya begitu sangat meresahkan banyak orang. Karena begitu banyaknya masyarakat yang menjadi korban para pemabuk. Bahkan saya sendiri pernah beberapa kali menjadi korban dari para preman yang sedang mabuk (di Palak dan dihalangi).

     Kita juga sering mendegar dan membaca berita, tidak sedikit perkelahian antar pemuda yang berkembang menjadi peperangan dengan jumlah massa yang banyak, berawal dari minuman keras yang mereka konsumsi.

     Bahkan banyaknya kasus pelecehan seksual, pemerkosaan, dan pembunuhan diakibatkan para pelaku dibawah pengaruh barang haram ini MIRAS (Minuman yang beralkohol).

Maka tidak salah kalau saya mengatakan bahwa “Miras adalah pangkal dari segala kejahatan”. Maka dari itu seharusnya peredaran miras seharusnya dihentikan TOTAL…!!! Demi keselamatan generasi bangsa ini. 
 
Tapi sayang Pemimpin negeri ini telah menandatangani peraturan presiden (perpres) baru tentang pengendalian minuman beralkohol (mihol). Peraturan tersebut untuk mengganti keputusan presiden (keppres) sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2013.


Perpres Nomor 74 Tahun 2013

Regulasi baru tersebut dicantumkan dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani pada 6 Desember 2013. Melalui peraturan itu, pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan. "Pengawasan sebagaimana dimaksud meliputi pengawasan terhadap pengadaan minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor serta peredaran dan penjualannya," bunyi Pasal 3 Ayat 3 Perpres 74/2013, seperti dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet. Dalam perpres tersebut, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. 

Pertama, mihol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5 persen. Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 5 sampai 20 persen. Ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 persen. Pasal 7 perpres ini menegaskan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di sejumlah tempat. Di antaranya, hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan. Selain itu, mihol juga bisa diperjualbelikan di toko bebas bea.

“HADIAH” PERPISAHAN Anggota DPRD Makassar.

     Diakhir masa periode 2009-2014. Anggota DPRD Makassar akhirnya mengesahkan peraturan daerah (Perda) mengenai pengawasan dan pengendalian pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Di gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Selasa (2/9/2014).

Dalam perda ini, tidak diatur mengenai pelarangan penjualan minuman keras. Pemerintah hanya membatasi peredaran minuman keras di tempat-tempat umum. Sekarang, miras tidak bolah lagi dijual di toko-toko serta kios-kios umum lainnya. Miras hanya bisa dijual di tempat-tempat khusus seperti hotel, pub, tempat karaoke, diskotik, dan bar.

“Anggota Pansus Miras, Irwan ST dari Fraksi PKS, Selasa (2/9/2014), menjelaskan, selama ini minuman keras dijual secara bebas dan tersebar dimana-mana. “Sekarang kita membatasi hanya di lima tempat. Ini bertujuan untuk meminimalisir peredaran miras di masyarakat,” kata Irwan.”

Padahal di Kota Makassar terdapat lebih dari 2.000 tempat hiburan mulai dari hotel, diskotik, hingga tempat karaoke yang belakangan menjamur. Lalu bagaimana cara mengawasi para pembelinya ? yang membeli kemudian membawanya ketempat lain ?

MEREKA “TULI”

2 ormas  terbesar dinegeri ini menyampaikan penolakan, tapi mereka tidak mendengarkan !

Ketua NU Makassar, Abd Wahid Thahir mengatakan dalam agama Islam pemerintah tak boleh membiarkan hal-hal yang bisa merusak masyarakat dilegalkan. “Dalam agama minuman keras sangat dilarang sehingga Pemkot Makassar dan DPRD tak boleh membiarkan penjualan terjadi mesti itu ditempat terbatas,” katanya, Rabu (3/9/2014). Wahid juga mengatakan tak seharusnya miras diperdagangkan secara bebas karena akan menimbulkan kemudharatan untuk Kota Makassar.

Sekretaris Muhammadiyah Makassar, Ilham Ahmad mengatakan DPRD Makassar seharusnya konsisten apakah menghapus atau tidak. “Kalau saya liat pemerintah kota Makassar setengah-tengah karena memberikan ruang untuk tetap berjualan di tempat tertentu,” ujarnya. Muhammadiyah juga mengungkapkan DPRD Makassar memberikan peluang kepada masyarakat untuk berbuat dosa. “Tak semestinya DPRD Makassar memberikan ruang kalau begini sama saja memberikan celah untuk berbuat dosa. Dalam Islam dilarang tapi pemerintah membiarkan,” ujarnya

Kalau ormas terbesar saja tidak didengarkan, bagaimana dengan kita yang hanya Rakyat biasa. 

Ya Allah Ampunilah dosa-dosa kami, Padahal Larangan Meminum minuman yang mengandung Alkohol sangat jelas dalam Al-Quran dan Hadist. CUKUPLAH INI MENJADI Pesan dari kita buat MEREKA yang mengesahkan PERDA MIRAS INI, Bahwa Allah dan Rasulnya telah mengigatkan  kita semua !!!

AnNisaa:43
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan

AlMaidah:90-91
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermakstd hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu.

Dalil dari Hadist :

Ø Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa minum khamr semasa di dunia dan belum sempat bertaubat maka diharamkan untuknya minum di akhirat kelak," (HR Bukhari [5575] dan Muslim [2003]).

Ø Dalam riwayat lain tercantum, "Setiap yang memabukkan itu khamr dan setiap yang memabukkan itu haram. Barangsiapa minum khamr di dunia kemudian meninggal sementara ia pecandu khamr serta tidak bertaubat maka ia tidak akan meminumnya nanti di akhirat," (HR Muslim [2003]).

Ø Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a, bahwasanya seorang lelaki datang dari Jaisyan (negeri Yaman) lalu ia bertanya kepada Nabi saw. tentang hukum minuman dari jagung yang sering mereka minum di negeri mereka. Minuman tersebut bernama mirz. Lalu Nabi saw. bertanya, "Apakah minuman itu memabukkan?" Lelaki itu menjawab, "Benar." Lalu Rasulullah saw. bersabda, "Setiap yang memabukkan itu haram hukumnya dan sesungguhnya Allah SWT telah berjanji bahwa orang yang minum minuman memabukkan akan diberi minuman thinah al-khahal." Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apa yang dimaksud dengan thinah al-khahal?" Beliau menjawab, "Keringat penghuni neraka atau air kotoran penghuni neraka," (HR Muslim [2002]).

Ø Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa minum khamr, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Namun jika ia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila untuk yang keempat kalinya ia ulangi lagi maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari dan jika ia bertaubat Allah tidak akan menerima lagi taubatnya dan akan memberinya minuman dari sungai al-khahal'." Ditanyakan, "Wahai Abu Abdurrahman apa yang dimaksud dengan sungai al-khahal?" Ia menjawab, "Sungai yang berasal dari nanah penghuni neraka," (Shahih, HR at-Tirmidzi [1862]).

Ø Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Jibril mendatangiku dan berkata, 'Ya Muhammad, sesungguhnya Allah SWT melaknat khamr, orang yang memerasnya, yang meminta peras, peminumnya, pembawanya, orang yang menerimanya, penjualnya, pembelinya, yang memberi minum dan yang diberi minum'," (Shahih lighairihi, HR Ahmad [I/316] dan Ibnu Hibban [5356]).

Ø Masih diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Apabila pecandu khamr meninggal maka akan menemui Allah seperti penyembelih berhala," (Shahih, lihat kitab ash-Shahihah [677]).

Ø Masih diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Khamr itu adalah induk dari segala kekejian dan dosa besar yang terbesar. Barangsiapa yang meminumnya berarti ia telah berbuat zina terhadap ibu dan bibinya," (Hasan, lihat dalam kitab ash-Shahihah [1853]).

Ø Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Khamr itu induk segala kotoran, barangsiapa yang meminumnya Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari dan apabila ia meninggal sementara di dalam perutnya terdapat khamr berarti ia mati jahiliyyah," (Hasan, lihat dalam kitab ash-Shahihah [1854]).

Ø Diriwayatkan dari Abu Darda' r.a, ia berkata, "Kekasihku telah berwasiat kepadaku, 'Jangan kamu minum khamr sebab khamr adalah kunci dari segala keburukan," (Shahih, HR Ibnu Majah [3371]).

Yang seharusnya dilakukan sebenarnya bukan "MENGATUR" tapi MELARANG DENGAN TEGAS peredaran MIRAS.

 Muhammad Sabran
*Dari berbagai Sumber

Posting Komentar untuk "Astaqhfirullah MIRAS DILEGALKAN ?"