Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

“DARURAT NARKOBA”


INDOPOS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel menyebut pengguna narkoba di Sulsel tahun ini mencapai 147 ribu jiwa. Mereka berpotensi menjadi pengedar. BNNP mengakui regenerasi pengedar narkoba kian marak. Bandar narkoba merekrut pengguna-pengguna baru untuk dijadikan pengedar. Saat ini, BNNP mendeteksi ada ratusan sindikat pengedar yang ada di Sulsel.

”Sekarang Sulsel di rangking sembilan dalam hal penangkapan pengedar narkoba. Itu karena sindikatnya makin banyak,” jelas kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel, Brigjen Pol Agus Budiman Manalu.
Dia mengatakan, jumlah pengguna narkoba, tahun ini dipastikan meningkat. Pada 2013 jumlahnya mencapai 124 ribu orang. Pada 2014, jumlahnya naik menjadi 125 ribu orang. ”Jika tidak ditangani serius, bahaya narkoba di Sulsel akan semakin meresahkan,” jelas dia.
Dia mengatakan, jumlah pengguna pengguna narkoba di Sulsel yang terus bertambah ini juga menjadikan Sulsel sebagai pasar bisnis narkotika. Wajar saja, jika Sulsel menjadi sasaran peredaran narkotika dalam jumlah yang besar. ”Padahal, pengguna narkoba hanya ada tiga pilihan hidup. Dipenjara, mati, atau gila,” ujar dia.
Mantan Direktur Narkoba Polda Kalimantan Selatan ini mengungkapkan, seluruh lapisan masyarakat di Sulsel telah terkontaminasi narkoba. Mulai dari Polri, TNI, BNN, Kementerian dan lembaga, bahkan ponpes. Jaringan narkoba yang masuk ke Sulsel juga bersifat internasional. ”Mereka memiliki dukungan modal yang besar,” jelas dia.
Agus menambahkan, BNNP telah mendeteksi 44 jenis narkotika baru. Dari jumlah itu, ada yang telah beredar di Sulsel. ”Baru ada 18 jenis yang telah diatur dalam peraturan menteri kesehatan. Lainnya belum,” kata dia.
Agus Budiman berharap para mantan pengguna jadi relawan dalam menghadapi perang melawan narkoba. Dia berharap, mantan pengguna bisa melapor ke BNN jika ada tetangga yang menggunakan. ”Apalagi mengedarkan narkoba,” imbuhnya. (nur/JPG)
FAJAR. Tahun 2015 tercatat ada 128 ribu pengguna narkoba yang di tangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel, sedangkan pada tahun 2014 tercatat sekitar 114 korban dari Narkotika tersebut.
Sulsel boleh dikategorikan sudah masuk “Darurat Narkoba”. Data dari Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, jumlah pecandu narkoba yang direhab selama 2015 lalu, sebanyak 1.090 orang. Rata rata pecandu direhab nginap, sementara direhab jalan hanya 386 orang.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel sudah merehabilitasi 996 penyalah guna narkoba. Itu data Januari hingga Oktober 2016.
 “Dari jumlah yang hampir 1.000 pengguna tersebut ada yang berulang memakai sebanyak 11 orang. Sedangkan yang lainnya setelah mengikuti pendampingan, dinyatakan pulih,” ujar kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Sulsel Sudariyanto, Senin (17/10/2016).
Susahnya Memberantas Narkoba

Pemberantasan Narkoba di Indonesia, saat ini seperti menegakkan ‘benang basah’, alias sulit sekali. Sebab, tatkala ditemukan kasus kakap peredaran dan jaringan narkoba, tidak lama berselang ditemukan lagi peredaran dan jaringan narkoba yang lebih besar lagi. Anehnya, itu bukan oleh orang yang sama; seolah-olah aparat penegak hukum berkejar-kejaran dengan jaringan narkoba yang berbentuk ‘sel-sel’ yang senantiasa tumbuh kembali dan cepat berkembang. Tidak ada matinya.

Namun, di lain pihak, hingga saat ini, sanksi yang diberikan kepada pengedar dan pemakai narkoba masih terbilang ringan; belum sampai memberikan hukuman yang menimbulkan efek jera. Kalaupun dihukum dan dimasukkan ke dalam penjara, selepas dari penjara bukannya insyaf, tetapi justru ‘naik statusnya’. Yang dulunya pengguna menjadi pengedar kelas teri. Yang dulunya pengedar kelas teri menjadi pengedar kelas kakap. Demikian seterusnya.

Yang lebih mengerikan lagi, peredaran narkoba justru dengan leluasa dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan. Direktur IV Tindak Pidana Narkoba, Badan Narkotika Nasional, Brigadir Jendral (Pol) Indradi Thanos, mensinyalir lebih dari 75% peredaran narkoba di Jakarta dan sekitarnya masih dikendalikan para narapidana penghuni tiga penjara, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Tangerang, serta Rumah Tahanan Salemba. (Kompas,2/3/2008).

Belum lagi, daftar hitam aparat penegakkan hukum yang seharusnya memberantas narkoba justru terlibat aktif sebagai pengguna narkoba. Bukan itu saja, anggota dewan ada yang terjerembab ke dalam barang haram ini. Menilik paparan di atas, jelas terlihat bahwa permasalahan narkoba adalah problem sistemik.

Islam Memandang Narkoba

Narkoba adalah zat yang memabukkan dengan beragam jenis seperti heroin atau putaw, ganja atau marijuana, kokain dan jenis psikotropika; ekstasi, methamphetamine/sabu-sabu dan obat-obat penenang; pil koplo, BK, nipam dsb. Zat yang memabukkan dalam al-Quran disebut khamr, artinya sesuatu yang dapat menutup akal.

Abdullah bin Umar ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

«كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ»
Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.
 (HR Ahmad dan Abu Dawud).

Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. juga pernah bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ

Rasulullah saw. mengutuk sepuluh orang yang karena khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya dan pemesannya. (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi).

Memberantas Narkoba Secara Tuntas

Pertama: meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah. Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka. Ketakwaan setiap individu masyarakat akan menjadi kontrol bagi masing-masing sehingga mereka akan tercegah untuk mengkonsumsi, mengedarkan apalagi membuat narkoba.

Kedua: menegakkan sistem hukum pidana Islam. Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah SWT, juga mengandung hukuman yang berat. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim) (al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi yang mengedarkan atau bahkan memproduksinya; mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan qâdhi (hakim) karena termasuk dalam bab ta’zîr.

Ketiga: Konsisten dalam penegakan hukum. Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat. Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat yang menyeleweng.

Keempat: Merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang notabene bersumber dari Allah SWT, serta aparat penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak akan dijualbelikan. Mafia peradilan—sebagaimana marak terjadi dalam peradilan sekular saat ini—kemungkinan kecil terjadi dalam sistem pidana Islam. Ini karena tatkala menjalankan sistem pidana Islam, aparat penegak hukum yang bertakwa sadar betul, bahwa mereka sedang menegakkan hukum Allah, yang akan mendatangkan pahala jika mereka amanah dan akan mendatangkan dosa jika mereka menyimpang atau berkhianat.

Selain itu, dalam sistem pidana Islam, hakim yang curang dalam menjatuhkan hukuman, atau menerima suap dalam mengadili, misalnya, diancam hukuman yang berat. Dalam sebuah hadis dinyatakan:

الْقَاضِي إِذَا أَكَلَ الْهَدِيَّةَ فَقَدْ أَكَلَ السُّحْتَ وَإِذَا قَبِلَ الرِّشْوَةَ بَلَغَتْ بِهِ الْكُفْرَ»
Seorang hakim, jika memakan hadiah berarti dia telah memakan suht (haram), dan jika menerima suap berarti dia telah terjerumus dalam tindakan kufur (HR Ahmad).

Wahai Kaum Muslim:

Akankah kita biarkan generasi kita dicengkeram narkoba? Masihkah kita percaya pada sistem hukum sekular saat ini yang terbukti gagal mengatasi masalah narkoba? Lagipula narkoba hanyalah salah satu masalah yang membelit bangsa ini selain carut-marutnya masalah politik, hukum, ekonomi, pendidikan dll.

Karena itu, bukankah sudah tiba saatnya bagi kita untuk menerapkan sistem hukum Islam secara komprehensif yang mengatur individu, masyarakat dan negara dalam seluruh aspek kehidupan? Bukankah hanya hukum Allah yang dapat menyelesaikan semua persoalan manusia? Bukankah pula menegakkan hukum Allah adalah bukti ketakwaan kita kepada-Nya yang pasti mendatangkan keberkahan hidup?

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami menyiksa mereka akibat perbuatan mereka sendiri. (QS al-A‘raf [7]: 96).

*Tulisan diambil dari berbagai sumber

Hormatku

+Muhammad Sabran  Ingin Ngobrol bersama saya Like Fans Page MS- Muhammad Sabran , Follow Twitter @MuhammadSabranTelegram https://t.me/SabranTrainer

Posting Komentar untuk "“DARURAT NARKOBA” "