🏠🔊 *Pengertian Properti Syariah*
_Pengertian Properti Syariah atau yang biasa disebut juga sebagai KPR Syariah_ adalah skema kepemilikan rumah menggunakan akad-akad yang sesuai dengan syariah.
*Jadi...* KPR Syariah bukanlah berarti konsep hunian di perumahan yang ada masjidnya, sekolah tahfidznya, pengajian warga dan lain-lain.
Maksud Properti syariah, *lebih kepada skema kepemilikan.*
_Yang membedakan Properti Syariah dengan Properti Konvensional di antaranya adalah_ *aspek akad serta skema bisnis.*
_Dalam Properti Syariah,_
*konsumen bisa langsung membeli rumah pada pihak developer,*
❌ _tanpa ada pihak ketiga seperti skema konvensional yang terdapat pihak ketiga._
Sehingga transaksi yang terlibat adalah *murni transaksi bisnis jual-beli, secara kredit ataupun cash.*
👉 Instrumen dalam developer Properti Syariah dikenal dengan sebutan *"lsthisna"*, yaitu skema *_pesan bangun._*
Skema bisnis ini diperbolehkan dalam syariat, di samping "murabahah", "salaam" dan lain-lain.
🛄 Dalilnya adalah Rasulullah yang pernah memesan pada sahabat agar dibuatkan mimbar serta cincin secara "lsthisna’."
👉 Dalam pengertian Properti Syariah, saat konsumen hendak membeli sebuah rumah,
maka rumah akan bersifat indent. ☑ Ini akan jadi fasilitas tersendiri bagi konsumen dalam melakukan customize desain rumah yang akan dipesan.
👆 *Namun* tidak semua developer Properti Syariah menerapkan isthisna’. *Beberapa ada juga yang menyediakan properti ready stock unit.*
*Tetapi Kebanyakannya* Rata Rata Indent, *Karena Untuk Modal Awalnya Yg Jarang Ada Developer syariah yg punya uang lebih* untuk membuka proyek, kecuali developernya itu seorang pengusaha
👉 Konsumen juga bisa memilih apakah hendak membeli dengan cara kredit/cicilan, cash keras ataupun cash bertahap sesuai skema yang ditawarkan developer.
📉 *Saat melakukan akad, maka disepakati satu harga yang dipilih konsumen*
☑ dan nilainya tidak akan berubah-ubah, karena *tidak dikenakan bunga.*
*DiProperty syariah juga *tdk dikenakan Denda*
*DiProperty Syariah Juga *Tdk Dikenakan Sita*
*Dan Juga Di Property Syariah
*Tdk Memakai Jasa Bank,* Dalam Hal Cicilan Dikarenakan Bank *Apabila Ditemani Kerja sama* maka dia akan mendzolimi Masyarakat *Dalam Hal Suku Bunga Cicilan* Yg memberatkan Masyarakat,
Serta Ada Denda Dan Sita Di dalamnya, serta akadnya bukan jual beli tetapi akad Sewa jadi saat pembeli tdk bisa membayar Cicilan, maka akan kena sita,
*Klo di developer property syariah solusi yg diberikan,,* rumah tersebut tdk disita, *tetapi di jual* dan apabila laku terjual maka akan ada bagi hasil antara user yg sdh tdk bisa bayar angsuran tersebut dan developer,
*jadi akan ada saling menguntungkan yg berkah dari kedua belah pihak,*
*Dan poin terakhir,* di bank itu mengandung Riba yg dosanya berbahaya karena Termasuk Salah Satu Dosa Besar Yg Akan Bisa Dia Rasakan akibatnya di dunia dan di akhirat
Sumber :
Dari Para Pejuang, Developer, Agen. Property Syariah
HORMATKU
Sabran Property Syariah
JAZAKILLAH KHOIR, BAKALLHU FIIKUM
0 comments:
Posting Komentar